Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK akan Panggil Ridwan Kamil Secepatnya Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secepatnya.

DOK TRIBUNNEWS
RIDWAN KAMIL DIPERIKSA - Ridwan Kamil saat wawancara eksklusif di studio Tribunnews, beberapa waktu lalu. KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam waktu dekat. 

Ia juga belum mengetahui kapan para tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan akan ditahan.

"Belum ada kabar kapan akan ditampilkan [motor Royal Enfield] dan kapan tersangka akan ditahan," kata Tessa.

Penyitaan itu dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. 

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain Royal Enfield Classic 500, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved