Senin, 6 Oktober 2025

Kepala BPOM Rilis 16 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Nama-Namanya

Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya atau dilarang.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KEPALA BPOM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar. Ia merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya atau dilarang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Berdasarkan pengawasan selama periode Januari Maret (triwulan I) 2025, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya atau dilarang.

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” papar Taruna Ikrar dilansir dari keterangan pers, Selasa (22/4/2025). 

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item temuan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya atau dilarang. 

Bahan berbahaya atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. 

“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” tegas Kepala Taruna terkait temuan kosmetik ini.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. 

Misalnya, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. 

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). 

Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. 

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.

Saat ini, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk retail. 

Pihaknya juga telah melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang tersebut.

Kepala BPOM menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved