Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Direktur JakTV Bukan soal Pemberitaan tapi Dugaan OOJ
Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV bukan soal pemberitaannya tetapi adanya dugaan obstruction of justice.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Mereka adalah dua advokat yaitu Marcella Santoso dan Junaidi serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Kejagung menyebut, advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut, diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu, mereka disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO
Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.
Kegiatan-kegiatan itu, diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," jelasnya.
Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.
"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.