Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Direktur JakTV Bukan soal Pemberitaan tapi Dugaan OOJ

Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV bukan soal pemberitaannya tetapi adanya dugaan obstruction of justice.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DIREKTUR JAKTV TERSANGKA - Wawancara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait laporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (12/3/2025). Harli menegaskan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag perkara korupsi crude palm oil (CPO) bukan soal pemberitaannya tetapi yang bersangkutan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis onslag atau lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bukan terkait pemberitaan dari media tempatnya bekerja.

Harli mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut, lantaran Tian diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.

"Bahwa yang dipersoalkan (penetapan tersangka Tian Bahtiar) oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan karena kita bukan anti kritik. Namun, ada perintangan dan rekayasa di situ," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Di sisi lain, terkait proses sanksi etik terhadap Tian, Harli mengatakan pihaknya menghormati Dewan Pers untuk melakukannya.

"Bahwa terkait proses etik dan penilaian karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers untuk melakukan itu," tuturnya.

Harli menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses pemberian sanksi etik oleh Dewan Pers.

Dia mengungkapkan, Kejagung hanya akan fokus dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Tian.

"Sesuai kewenangan kami tentu diarahkan pada pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Tipikor," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu turut buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Tian.

Baca juga: Direktur Pemberitaan JakTV Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, LBH Pers: Ini Soal Etik, Bukan Pidana

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait penyidikan tindak pidana oleh Kejagung terhadap Tian.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik.

Kendati demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan jika terjadi pelanggaran etik maka merupakan ranah Dewan Pers.

"Terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers sebagaimana yang ditunjuk di dalam UU 40 Tahun 1999," jelasnya.

Ninik pun setuju dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Tian, maka pihaknya perlu untuk saling menghormati terkait wewenangnya.

"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Mereka adalah dua advokat yaitu Marcella Santoso dan Junaidi serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Kejagung menyebut, advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut, diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu, mereka disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO

Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

Kegiatan-kegiatan itu, diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," jelasnya.

Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved