Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Sebut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Sudah Bergeser dari Bandung
Motor Royal Enfield Classic 500 milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sebelumnya disita KPK sudah tak berada di Bandung, kemana?
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa motor Royal Enfield Classic 500 milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sebelumnya disita telah bergeser dari Bandung, Jawa Barat.
Namun, untuk lokasi tepatnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum dapat memastikan.
"Ada kemungkinan sudah bergerak dari Bandung, cuma posisi di mana belum tahu," kata Tessa kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Tessa juga belum memberitahu apakah motor itu akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Tessa mengatakan bahwa motor Ridwan Kamil sudah tidak lagi berada di kediamannya.
Motor itu dipindahkan ke suatu tempat yang masih berada di kawasan Bandung.
"Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman [di] Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
Baca juga: Penjelasan KPK Soal Motor Royal Enfield yang Sudah Disita Tapi Masih Dalam Penguasaan Ridwan Kamil
Untuk informasi, penyidik telah menyita Royal Enfield Classic 500 warna hijau lansiran tahun 2017 milik Ridwan Kamil.
Penyitaan itu dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Untuk motor tersebut, awalnya masih berada dalam penguasan Ridwan Kamil.
RK diberi izin tetap bisa menggunakan motor itu dengan syarat tidak boleh berpindah tangan atau rusak.
Baca juga: Ridwan Kamil Masih Pakai Moge Royal Enfield, meski Status Disita, Ini Penjelasan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.