Ketua Komisi II DPR Pastikan RUU ASN Tak Akan Dibahas Buru-buru
Komisi II DPR RI memastikan, pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dilakukan terburu-buru.
"Termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ujar Zulfikar Arse.
Zulfikar mengatakan Revisi UU ASN kemungkinan hanya mengubah satu pasal, yakni soal aturan nantinya Presiden bisa punya kewenangan mengganti pejabat eselon.
"Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden, tapi karena negara kita negara kesatuan yang didesentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan," sambungnya lagi.
"Yang jelas, kami sedang menyiapkan perubahan undang-undang ASN karena dalam Prolegnas Prioritas inisiasi perubahan UU ASN ada di Komisi II," pungkas Zulfikar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.