Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketua Komisi II DPR Pastikan RUU ASN Tak Akan Dibahas Buru-buru

Komisi II DPR RI memastikan, pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dilakukan terburu-buru.

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
Instagram @bang.rifqi.mrk
RUU ASN - Foto Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karyasuda yang diunduh dari akun Instagram pribadinya, Senin (21/4/2025). Ia memastikan, pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilakukan secara terburu-buru. 

"Termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ujar Zulfikar Arse. 

Zulfikar mengatakan  Revisi UU ASN kemungkinan hanya mengubah satu pasal, yakni soal aturan nantinya Presiden bisa punya kewenangan mengganti pejabat eselon.  

"Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden, tapi karena negara kita negara kesatuan yang didesentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan," sambungnya lagi. 

"Yang jelas, kami sedang menyiapkan perubahan undang-undang ASN karena dalam Prolegnas Prioritas inisiasi perubahan UU ASN ada di Komisi II," pungkas Zulfikar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved