Ketua Komisi II DPR Pastikan RUU ASN Tak Akan Dibahas Buru-buru
Komisi II DPR RI memastikan, pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dilakukan terburu-buru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan, pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dilakukan terburu-buru meski hanya mengubah satu pasal.
"Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Rifqi mengatakan bahwa Komisi II ingin menghasilkan produk legislasi yang menampung aspirasi semua pihak.
Bahkan, politikus NasDem itu sudah memerintahkan Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan kajian.
Dia menjelaskan, revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
Baca juga: DPR Tanggapi Kewenangan Presiden Mutasi Pejabat Eselon 2 dalam RUU ASN
Menurut Rifqi, rencana itu tidak ada salahnya karena sesuai dengan ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.
Dia menyebut, rencana itu muncul karena ada dua masalah yang terjadi. Pertama, ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang terlihat usai evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meski dituntut untuk netral, dia mengaykan eselon II di berbagai jabatan, termasuk sekretaris daerah, diminta untuk menunjukkan netralitasnya kepada kepala daerah.
"Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi, atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut. Nah, pada posisi ini terjadilah ketidaknetralan," kata dia.
Sementara itu, dia menyebut jomplangnya sistem pemerintahan daerah dengan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
Baca juga: Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan, Masih Dibahas di RUU ASN, Didukung KemenPPPA
Orang dengan kapasitas tertentu setelah mendapat pendidikan sekolah tinggi di luar negeri, misalnya, bisa tidak cocok dengan kapasitas pemerintah kabupaten tertentu yang destruktif.
"Seharusnya dia mewarnai dan mengembangkan birokrasi, yang ada terbalik. Kapasitasnya itu destruktif, menurun dia. Karena lingkungannya tidak sebanding dengan kapasitasnya," tandas Rifqi.
Sebelumnya, DPR kini tengah bersiap membahas Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Naskah akademiknya pun sedang dipersiapkan sebelumnya nantinya dibahas oleh Komisi II DPR.
"Sekarang pada tahap kami meminta bantuan Badan Keahlian untuk mendalami kembali perubahan undang-undang ASN itu dengan bertemu para akademisi para praktisi melakukan public hearing, saya dengar badan keahlian telah melakukan itu, kami minta Badan Keahlian bener-bener menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dalam naskah akademik harus dicantumkan sejumlah pendapat untuk menjadikan alasan mengapa revisi UU ASN harus dilakukan.
Baca juga: 700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Komisi II DPR Desak Evaluasi Rekrutmen ASN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.