Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri sumber uang Rp 60 miliar yang digunakan untuk menyuap dalam kasus vonis lepas 3 korporasi CPO.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
HARLI SIREGAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejagung mulai menelusuri sumber uang Rp 60 miliar yang digunakan untuk menyuap dalam kasus vonis lepas 3 korporasi CPO. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri sumber uang Rp 60 miliar yang digunakan untuk menyuap eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga majelis hakim, dan panitera agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, penelusuran asal usul uang suap dilakukan dengan memeriksa dua advokat korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar, Muhammad Syafei.

Seperti diketahui sebelumnya uang suap senilai Rp 60 miliar diberikan tiga tersangka itu kepada Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Hari ini yang sedang diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan itu saudara MS, kemudian saudara WG dan MSY," kata Harli kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Khusus Syafei, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kata Harli lantaran tersangka tersebut merupakan internal dari korporasi yang divonis lepas majelis hakim.

Baca juga: Zarof Ricar Bantah Terlibat Kasus Suap Ekspor CPO, Tegaskan Tak Kenal Marcella Santoso

Sehingga, menurut dia perlu dilakukan pemeriksaan guna menelusuri dari mana sebenarnya uang suap tersebut.

"(Pemeriksaan tersangka) seputaran terkait dengan sumber-sumber dana dan seterusnya, itu yang akan digali oleh penyidik," ucapnya.

Alur Uang Suap Vonis Lepas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

Baca juga: Usianya Sudah 45 Tahun, Marcella Zalianty Berharap Hidupnya Sempurna, Jadi Ibu yang Lebih Baik

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Terakhir, satu orang tersangka bernama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koperasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

"Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

"Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya," sambungnya.

Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu - Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

"Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi," tuturnya.

Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.
Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

"Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya," tuturnya.

"Tetapi bisa diputus onslag dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp 20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar," imbuhnya.

Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved