Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana, Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa janjikan penerbitan ijazah ulang bagi karyawan perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana.

Dok. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PERUSAHAAN JAN HWA DIANA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa janjikan penerbitan ijazah ulang bagi karyawan perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi soal kisruh penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

Khofifah menyebut pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Menurut Khofifah, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Selain itu, penahanan ijazah juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Atas dasar itu, Khofifah pun berjanji Pemprov Jatim akan menuntaskan masalah penahanan ijazah ini.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah dilansir Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

Lebih lanjut Khofifah menyebut, Disnaker Jatim juga telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.

Namun penerbitan ulang ijazah ini hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang."

"Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” jelas Khofifah.

Menurut data dari Pemkot Surabaya, ada 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

Baca juga: Eks Karyawan Ungkap Dugaan Pemotongan Gaji di Perusahaan Jan Hwa Diana

Khofifah pun meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.

Meski Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ijazah ulang, Khofifah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved