VIDEO Mendes Yandri Gandeng Kejaksaan Agung Awasi Dana Desa Sebesar Rp71 Triliun
"Dan dalam rangka mengimplementasikan asta cita Presiden Prabowo Subianto yang keenam yaitu membangun dari desa dan dari bawah"
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggaran dana desa tahun ini mencapai Rp71 triliun.
Di balik angka fantastis ini, ada tantangan besar bagaimana memastikan dana tersebut benar-benar sampai ke masyarakat dan tidak disalahgunakan?
Demi menjamin transparansi dan mencegah penyimpangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa dan PDT), Yandri Susanto, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (12/3/2025).
Dalam pertemuan itu, Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk memperketat pengawasan penggunaan dana desa.
Cegah Kebocoran
Mendes Yandri menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (12/3/2025) untuk meminta asistensi dalam memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Bayangkan, dalam 10 tahun terakhir, dana desa sudah mencapai Rp610 triliun. Tahun ini saja ada Rp71 triliun. Oleh karena itu kami Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum)," ujar Yandri dalam konferensi pers usai pertemuan.
Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak awal agar dana desa tidak disalahgunakan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
"Dan dalam rangka mengimplementasikan asta cita Presiden Prabowo Subianto yang keenam yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," jelasnya.
Jaksa Agung: Kalau Ada Kebocoran Akan Kita Tindak
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa.
"Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," tegasnya.
Kejagung akan memastikan dana desa dikelola dengan baik dan tepat sasaran, sehingga benar-benar membantu perekonomian masyarakat desa.(Tribunnews/Fahmi/Geok Mengwan/Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.