Lawan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi
PDIP sebagai pihak tergugat juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.
Guntur menegaskan, putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025.
"Bukan (baru) hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini," kata Guntur saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Dia menjelaskan, PDIP sebagai pihak tergugat juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025.
"Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," tegas Guntur.
Guntur menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART,” ujarnya mengutip Pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut.
Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.
Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”
"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ungkap Guntur," tegasnya.
Diketahui, gugatan yang diajukan Tia Rahmania bermula dari pencalonannya sebagai anggota legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.
Tia sebelumnya telah ditetapkan sebagai caleg terpilih untuk periode 2024–2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, Mahkamah Partai PDIP memutuskan untuk memberhentikan Tia karena disebut terbukti melakukan penggelembungan suara.
Suara tersebut disebut diambil dari caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Kursi legislatif dari Dapil tersebut kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana, caleg peraih suara terbanyak kedua.
PDIP Klaim Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Demi Kepentingan Anak Sendiri: Mulai Khawatir |
![]() |
---|
Kabulkan Tuntutan Pendemo, PDIP Ganti Keanggotaan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Pilpres 2029 Masih 4 Tahun Lagi, Jokowi Sudah Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Organisasi Sayap PDI Perjuangan Fasilitasi Penggalangan Bantuan untuk Korban Banjir Bali dan NTT |
![]() |
---|
Fraksi PDIP Dorong Kepentingan Nasional & Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.