Komisi Yudisial Proses Laporan Paula Verhoeven Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Sidang Cerai
Paula sebelumnya melaporkan majelis hakim yang menangani sidang perceraian dirinya dengan Baim Wong.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memproses laporan yang disampaikan Paula Verhoeven.
Paula sebelumnya melaporkan majelis hakim yang menangani sidang perceraian dirinya dengan Baim Wong.
Baca juga: Soal Paula Verhoeven yang Disebut Terbukti Selingkuh, Kuasa Hukum Baim Wong: Ini Bukan Fitnah
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Mukti menerangkan tahapan pemrosesan laporan Paula Verhoeven.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," kata Mukti.
Diberitakan sebelumnya Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025).
Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya itu lantaran dinilai janggal dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Di sini saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula, Kamis (17/4/2025).
Ibu dua anak itu kemudian membuat jelaskan beberapa poin yang dianggap keliru dalam putusan cerainya.
Baca juga: Paula Sebut Tuduhan Selingkuh Hanya Fitnah, Baim Wong Ungkap 86 Bukti & 9 Saksi: Terbukti Sempurna
"Di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," ungkap Paula.
Lebih lanjut ia merasa dirugikan terkait beberapa poin yang ada dalam putusan tersebut, salah satunya terbukti adanya perselingkuhan.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh, disini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," kata Paula Verhoeven sambil menahan tangis.
Dalam kesempatan yang sama, Paula membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.
"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggung jawabkan hingga ke akhirat, saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," tandasnya.
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
Irfan Hakim Salfok Bulu Mata Umi Kalsum & Muka Mulus Abdul Rozak, Ayu Ting Ting: Gue Artis Biasa Aja |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.