12 Eks Karyawan Jan Hwa Diana Lapor Polisi, Ada yang Ngaku Sengaja Ingin Dipecat demi Ijazah Kembali
Salah satu pelapor, Peter Evril Sitorus, menceritakan peraturan yang ada di perusahaan Jan Hwa Diana terlalu memberatkan dan gaji masih di bawah UMR.
Putri pun bernasib sama dengan Peter, ketika resign, ijazahnya tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.
"Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta," ujarnya.
Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru.
Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.
"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.
Penyelidikan Polisi Surabaya
Menanggapi soal polemik ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak polisi agar segera menindaklanjuti laporan puluhan karyawan tersebut.
Mengenai hal ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menyebut laporan pertama sudah ditindaklanjuti.
Polisi memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan unsur penggelapan.
"Yang pertama sudah ditindaklanjuti, dan dipanggil saksi," ucapnya, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Suroto pun mengatakan, masukan Wali Kota telah diterima, tapi polisi tetap bekerja sesuai prosedur.
Dia lantas menjelaskan proses hukum yang harus dilalui tidak bisa di antaranya adalah pengumpulan alat bukti, pemanggilan saksi, gelar perkara, dan baru kemudian penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
"Prosesnya tidak bisa instan," tegasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, Suroto membenarkan dugaan penggelapan.
Namun, hal itu juga masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, sebab terkini kini ada 12 laporan baru.
"Ikuti saja prosesnya, perkembangannya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.