Dugaan Korupsi Dana CSR
Ridwan Kamil Masih Pakai Moge Royal Enfield, meski Status Disita, Ini Penjelasan KPK
KPK menyita sebuah kendaraan motor jenis cruiser Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tapi belum diamankan
Selain moge itu, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Dilansir Tribun Jabar, sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 12 tempat milik orang lain terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita deposito senilai Rp 70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya sebagai berikut:
- Eks Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR);
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH);
- Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD);
- Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH);
- Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa.
Ditafsir jumlah kerugian negara akibat tindakan ini yakni Rp 222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Royal Enfield 500
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(TribunJabar.id/Ravianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.