Revisi UU TNI
Imparsial Soroti Judicial Review UU TNI oleh Tentara Aktif ke Mahkamah Konstitusi
Imparsial menilai permohonan pengujian UU TNI oleh TNI aktif ke MK adalah tak lebih dari upaya untuk mem-bypass demokrasi.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji Materi itu disampaikan Halkis yang masih berstatus prajurit TNI aktif melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.
Adapun pokok permohonan yang diujikan adalah Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UU TNI.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra memandang, di tengah kontroversi dan penolakan pembahasan Revisi UU TNI, permohonan pengujian UU TNI oleh TNI aktif ke MK adalah tak lebih dari upaya untuk mem-bypass demokrasi.
“Permohonan judicial review oleh TNI ke MK yang dilakukan di tengah-tengah pembahasan UU TNI dengan substansi permohonan yang bermasalah sangat berbahya bagi kehidupan demokrasi,” kata Ardi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Apalagi, dia menduga, petitum dan pasal-pasal yang diujikan berupaya untuk mengembalikan Dwifungsi TNI yang kencang ditolak oleh kalangan mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan lain lain..
“Poin-poin yang diuji dalam Permohonan JR itu berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer dan memperkuat Dwifungsi TNI,” ujarnya.
Dalam dokumen permohonan yang dapat diakses melalui website MK, pihaknya menemukan adanya permintaan TNI aktif agar:
Pertama, bisa ditempatkan di jabatan sipil seluas-luasnya. Kedua, diperbolehkan kembali berbisnis.
Lalu, ketiga, diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam politik praktis dan keempat, TNI juga boleh berbisnis.
“Jika pengajuan permohonan JR itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, itu akan memperkuat DwiFungsi TNi dimasa reformasi,” kata dia.
Ardi pun mengingatkan, secara prinsipil TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil karena itu menyalahi prinsip demokrasi dan good governence.
Selain itu, TNI juga dilarang berbisnis dan berpolitik dengan di pilih dalam pemilu karena itu melanggar prinsip profesionalisme moliter sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
“Oleh karena hal tersebut di atas, sebagai upaya untuk menghadang, masyarakat sipil akan menyikapi JR oleh TNI aktif itu ke MK,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.