Minggu, 5 Oktober 2025

Apakah Perusahaan Jan Hwa Diana Bisa Ditutup jika Terbukti Tahan Ijazah Karyawan? Ini Kata Wamenaker

Wamenaker buka suara soal kemungkinan perusahaan milik Jan Hwa Diana akan ditutup jika terbukti melanggar hukum berupa menahan ijazah karyawan.

Tangkapan layar dari YouTube Tribunnews
WAMENAKER MEDIASI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel bersama dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat bermediasi dengan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana di Kecamatan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/4/2025). Noel buka suara soal kemungkinan perusahaan milik Jan Hwa Diana akan ditutup jika terbukti melanggar hukum berupa menahan ijazah karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel buka suara terkait kemungkinan perusahaan milik Jan Hwa Diana yaitu UD Sentoso Seal ditutup jika terbukti melakukan penahanan ijazah milik karyawannya.

Ketika ditanya awak media terkait hal tersebut, Noel belum berani menyimpulkan. Dia mengungkapkan sanksi penutupan tersebut masih akan dikaji dan didalami.

"Kami belum sampai ke sana (terkait sanksi penutupan). Nanti kami akan kaji soal itu," katanya saat mengunjungi UD Sentoso Seal di Kecamatan Margomulyo, Kota Surabaya, Kamis (17/4/2025), dikutip dari YouTube Tribunnews.

"Tapi yang jelas, hal-hal yang terkait hak buruh terkait (penahanan) ijazahnya, itu tidak boleh," sambung Noel.

Noel lalu membeberkan terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan olehnya bersama dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji ke perusahaan milik Diana.

Dia menyebut ketika pihak perusahaan ditanya terkait ada atau tidaknya penahanan ijazah karyawan, justru dijawab dengan tidak jelas dan berkelit.

Bahkan, kata Noel, ada pernyataan di mana pihak perusahaan tidak mengenal karyawan yang disebut ijazahnya ditahan.

"Berkelit-kelit orangnya. Nggak mengakui (adanya penahanan ijazah). Jadi, saling tektok, kita tanya Bu Veronica (karyawan) kenal nggak? (pihak perusahaan berkata) Udah resign, tetapi ternyata ada ketika kita temuin," jelasnya.

"Dia bilang kan cuma main doang. Ini kantor, ini tempat bekerja, ini gudang, bukan tempat bermain," sambung Noel.

Baca juga: Tak Cuma Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana juga Potong Gaji Karyawan jika Salat Jumat & Tidak Masuk Kerja

Noel juga menyebut banyak kegiatan di perusahaan milik Diana tersebut yang dirasa janggal.

Sehingga, dia berharap adanya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.

"Jadi banyak hal-hal yang janggal, aneh. Jadi, nanti kita serahkan saja soal tindakan hukumnya ke aparat penegakan hukum," tuturnya.

"Kami tidak mungkin lakukan desakan, tapi kami yakin sekali bahwa kepolisian tahu apa yang harus dilakukan," sambung Noel.

Ada 31 Laporan Penahanan Ijazah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 31 laporan terkait penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.

“Kemarin satu pengadu. Ini berkembang di kami ada 31 pengadu. 31 pengadu ini dia nggak kenal, artinya bahasanya lupa,” terang kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (15/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Widodo menuturkan seluruh pelapor tersebut tidak bekerja di perusahaan yang sama, tetapi ada 12 perusahaan.

“Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya,” jelasnya.

Widodo menuturkan kini pemerintah tengah mendalami seluruh laporan tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau dimana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada pihak yang mengaku menahan ijazah karyawan serta tujuan penahanan tersebut. 

“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” katanya. 

Widodo mengatakan setelah menganalisis 31 laporan tersebut pihaknya akan melakukan berita acara pemeriksaan ketenagakerjaan (BAPK) terhadap pelapor. 

“Rencananya kami segera lakukan juga BAPK terhadap karyawan,” ucap dia. 

Diana Dilaporkan ke Polisi oleh 30 Eks Karyawannya

Di sisi lain, 30 mantan karyawan Diana bakal melaporkannya ke polisi pada Kamis (17/4/2025) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah mengumpulkan sejumlah orang yang diduga menjadi korban penahanan ijazah di ruang sidang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"(Total pelapor) saya enggak tahu. Karena hari ini informasinya ada 30 lebih karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan," kata Eri, ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025).

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan bahwa 30 orang yang akan melaporkan Diana ke polisi adalah mantan karyawan UD Sentoso Seal.

Dia juga menjelaskan bahwa dari pelapor tersebut, ada yang dipecat tanpa alasan yang jelas.

"(Melapor) ke Polres (Pelabuhan Tanjung Perak) yang sementara masuk ke pengacara di sana 31 (orang). Dari kemarin 1 (korban) berarti 31, yang baru 30 (karyawan)," ucap Zaini.

"(Mereka ini) bukan resign (mengundurkan diri) ya, saya ulangi, ada yang dikeluarkan dan ada yang keluar sendiri. Betul (semuanya mantan karyawan UD Sentoso Seal)," tambahnya. 

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Kelakuan Jan Hwa Diana Balik Salahkan Disnakertrans Jatim saat Diperiksa, 30 Eks Karyawan Siap Lapor"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Musahadah)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved