Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Duga Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibeli dengan Uang Korupsi Iklan Bank BUMD

KPK menduga motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita dibeli menggunakan uang dari kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD.

Istimewa via Tribun Jabar
KONVOI - Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat mengikuti konvoi bersama peserta Jambore Nasional Royal Enfield pertama di Indonesia. KPK menduga motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita dibeli menggunakan uang dari kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). 

"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Jumat (11/4/2025) lalu.

"Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," sambungnya.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BUMD

Sementara, kasus dugaan korupsi penempatan iklan bank BUMD di Jawa Barat tersebut terjadi pada media 2021-2023.

Adapun dalam kurun waktu tersebut, bank BUMD itu merealisasikan belanja beban promosi senilai Rp409 miliar.

Rinciannya, anggaran itu digunakan untuk biaya iklan di sejumlah media seperti media televisi, cetak, maupun online.

Ternyata KPK menemukan adanya selisih pengeluaran uang bank BUMD Jawa Barat untuk agensi dengan agensi media.

Menurut lembaga antirasuah, anggaran sebesar Rp409 miliar itu hanya digunakan Rp100 miliar untuk kebutuhan iklan.

KPK menduga selisih hampir Rp222 miliar itu digunakan oleh bank BUMD tersebut untuk kebutuhan dana non-bujeter.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu:

- Mantan Direktur Bank BUMD Jawa Barat, Yuddy Renaldi
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BUMD Jawa Barat, Widi Hartoto
- Pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
- Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik
- Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama

Adapun mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, meski sudah menjadi tersangka, mereka tidak ditahan dan hanya dicekal ke luar negeri.

Setelah penetapan tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil, dalam rentang waktu 10-12 Maret 2025

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita deposito senilai Rp70 miliar, aset tanah dan bangunan, hingga motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved