Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Dulu Tangani Kasus Novel-Hasto, Kini Djuyamto Jadi Tersangka Suap Terima Uang Paling Banyak Rp7,5 M

Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakarta Pusat diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-PN Jaksel)
KASUS SUAP LEPAS - Foto Hakim Djuyamto. Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakarta Pusat diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. 

Beberapa waktu lalu, Djuyamto juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto kala itu menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

Namun, dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tersebut. 

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, dalam kasus suap ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ekspor CPO tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah:

  1. MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  2. Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  3. Marcella Santoso (MS), advokat;
  4. Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Suap tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.

Adapun, ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni:

  1. Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim;
  2. Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota;
  3. Ali Muhtarom sebagai hakim Ad Hoc.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved