Kasus Impor Gula
VIDEO Terjerat Suap Ekspor CPO, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti
Ali Muhtarom terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp22,5 miliar, terkait putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi ekspor CPO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ali Muhtarom, salah satu hakim yang sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ali Muhtarom terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp22,5 miliar, terkait putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Hakim Diganti
Dalam kasus Tom Lembong, Ali Muhtarom bertugas sebagai hakim anggota bersama Purwanto S Abdullah, di bawah kepemimpinan hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.
Namun kini, Ali tak lagi terlihat di kursi majelis.
Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh hakim Alfis Setyawan.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi,” ujar Dennie di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Ia kemudian mengumumkan pergantian formasi majelis hakim secara resmi.
Sidang lanjutan tetap bergulir, pada Senin (14/4/2025).
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Tom Lembong.
Suap Rp22,5 Miliar untuk Vonis Lepas
Bukan hanya Ali yang terseret.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.