Kasus Suap Ekspor CPO
Djuyamto Terima Suap Paling Banyak dari 2 Hakim Lain Kasus Vonis Lepas Perkara CPO, Capai Rp 7,5 M
Djuyamto mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp 7,5 miliar untuk pengurusan kasus suap pemberi vonis onslag dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
DJUYAMTO DAPAT RP 7,5 M - Djuyamto, Hakim Pengadilan Jakarta Selatan ditetapkan bersama dua hakim lainnya menjadi tersangka dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Djuyamto mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp 7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yakni:
- Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
- Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
- Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.