Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Mantan Menteri Desa yang Diduga Terkait Kasus Dana Hibah di Jatim, Ini Duduk Perkara Kasusnya

Abdul Halim Iskandar merupakan seorang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kakak dari Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
KASUS DANA HIBAH JATIM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, periode 23 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2024 saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2024, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi periode 23 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2024, yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

Abdul Halim Iskandar merupakan seorang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dilansir situs resmi PKB, berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM RI Nomor M.HH - 04.AH.11.01 Tahun 2019, tanggal 30 Agustus 2019, Abdul Halim Iskandar diamanahi sebagai Ketua Bidang Penguatan Eksekutif, Legislatif, dan Pengurus DPP PKB masa bakti 2019-2024.

Ia menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Halim Iskandar adalah kakak dari Ketua Umum DPP PKB saat ini, yakni Muhaimin Iskandar.

Mengutip perpusnas.go.id, Halim Iskandar lahir di Jombang, 14 Juli 1962.

Ia besar dan tumbuh di lingkungan pesantren.

Pendidikan di masa kecilnya banyak dihabiskan di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar Jombang, Jawa Timur.

A Halim Iskandar menempuh pendidikan formal di MI, MTs dan MAN Manbaul Ma’arif Denanyar, Jombang.

Selain pendidikan formal, Halim Iskandar tercatat pernah menjadi santri di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar dari tahun 1968 hingga tahun 1980.

Lulus SMA, Halim Iskandar mengejar pendidikan tinggi di IKIP Yogyakarta jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan pada tahun 1987.

Setelah lulus, Halim Iskandar melanjutkan S2 di IKIP Malang jurusan Manajemen Pendidikan.

Ia berhasil menyelesaikan pendidikan S2-nya pada tahun 1992.

Sebelum terjun ke dunia politik, Halim Iskandar pernah menjadi guru BP di MAN Manbaul Maarif Denanyar Jombang.

Ia juga pernah menjadi kepala sekolah di SMK Sultan Agung Tebuireng.

Abdul Halim Iskandar mulai aktif di dunia politik sejak tahun 1999.

Dia menjadi ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang dari tahun 1999 hingga 2011.

Pada tahun 2011, Halim Iskandar menjadi ketua DPW PKB Jawa Timur.

Halim Iskandar menjadi ketua DPRD Kabupaten Jombang dari tahun 1999-2009.

Lalu, sejak tahun 2009, Halim Iskandar menjadi pimpinan di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pada periode 2009 - 2014, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Pada periode 2014 - 2019, Halim Iskandar menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.

Mengutip kemendesa.go.id, berikut riwayat pekerjaan, organisasi dan pekerjaan Halim Iskandar.

Riwayat Pendidikan

  • Pendidikan Formal

SD: MI. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1974

SMP: MTsN. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1977

SMA: MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1980

S1: S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta lulus tahun 1987

S2 : S2 Manajemen Pendidikan IKIP Malang lulus tahun 1992

  • Pendidikan non Formal

Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif tahun 1968-1980

Riwayat Organisasi

  • Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Timur: 2011-Sekarang: 
  • Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang: 1999-2011
  • Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang 1999-2011
  • Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Yogyakarta
  • PRAMUKA: Siaga, Penggalang dan Penegak
  • Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS) di MTsN dan MAN

Riwayat Pekerjaan

  • Direktur Utama PT. RSNU Jombang: 2012-Sekarang
  • Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2014-2019 
  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2009-2014
  • Ketua DPRD Kabupaten Jombang, 1999-2009
  • Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang: 1999
  • Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng: 1993-1997
  • Dosen IKAHA Tebuireng Jombang
  • Kepala SMK Sultan Agung Jombang
  • Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang
  • Guru BP MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

KPK temukan dugaan keterlibatan Abdul Halim

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT.

"Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025).

Asep mengatakan, kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.

Karenanya, kata dia, Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi (DPRD Jatim) di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut," ujarnya.

Meski demikian, KPK masih mendalami peran Gus Halim dalam perkara tersebut.

"Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status) yang bersangkutan," ucap dia.

Rumah digeledah KPK

Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah dinas Halim Iskandar.

Tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.

Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.

Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.

Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.

Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.

"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.

Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT.

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.

Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved