Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Komnas HAM Ungkap 5 Temuan Awal Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
Peristiwa tersebut mengakibatkan gugurnya Kapolsek dan dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan awal pemantauan terhadap peristiwa penembakan yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Penembakan tersebut mengakibatkan gugurnya Kapolsek dan dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin.
Mereka diantaranya AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya mencatat setidaknya terdapat lima temuan awal setelah melakukan serangkaian proses pemantauan.
Pertama, kata Uli, peristiwa tersebut tidak semata-mata terkait dengan aktivitas perjudian sabung ayam.
Akan tetapi, lanjut dia, juga mencakup aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan gugurnya tiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin dan berdampak juga pada anggota Polres Way Kanan yang bertugas pada saat itu.
"Penembakan yang terjadi tidak terlepas dari rangkaian tindakan kekerasan, termasuk pertanyaan mendasar mengenai pelaku penembakan, penggunaan senjata, serta luka tembak yang ditimbulkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (13/4/2025).
"Ketiga, luka tembak yang diderita ketiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin bersifat fatal dan secara langsung menyebabkan kematian para korban," lanjut dia.
Keempat, Komnas HAM mencatat perlunya koordinasi antar penegak hukum untuk memastikan perolehan dan pengujian alat bukti sesuai dengan peraturan-perundangan.
Selain itu juga menjamin untuk memastikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya termasuk restitusi, dan atau kompensasi serta
bentuk pemulihan lainnya.
"Kelima, upaya pemulihan terhadap korban dan keluarga telah dilakukan sebagian, termasuk adanya komitmen dari institusi terkait untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban," kata Uli.
Sebelumnya, kata dia, Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan pada 8 sampai 11 April 2025 di Provinsi Lampung yang meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, serta peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh.
Selain itu, Tim Komnas HAM juga melakukan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dengan menghadirkan jajaran Direskrimum, Bid Propam, Bid Dokkes Polda Lampung, serta personel Polres Way Kanan pada 8 April 2025.
Pertemuan digelar untuk meminta keterangan mengenai kronologi peristiwa, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil autopsi terhadap para korban, serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Selanjutnya, pada 10 April 2025, Komnas HAM meninjau langsung lokasi kejadian untuk mendalami sejumlah informasi, sekaligus memastikan kesesuaian antara temuan lapangan dan hasil olah TKP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.