Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hingga Malam Ini 2 Hakim PN Jakpus Pemvonis Lepas Korporasi Pengekspor CPO Masih Diperiksa Kejagung

Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis lepas 3 korporasi.

|
ist
KANTOR KEJAGUNG - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis lepas atau Ontslag 3 terdakwa korporasi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO), Minggu (13/4/2025). Adapun kedua hakim anggota itu yang tengah masih diperiksa itu yakni Agam Syarif Badarudin dan Ali Muhtarom. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis lepas atau Ontslag 3 terdakwa korporasi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Adapun kedua hakim anggota itu yang tengah masih diperiksa itu yakni Agam Syarif Badarudin dan Ali Muhtarom. Mereka telah diperiksa oleh Kejagung sejak pagi tadi. 

"Bahwa sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (13/4/2025). 

Sejatinya terdapat satu majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto yang merupakan Ketua Majelis Hakim. 

Namun saat ini kata Harli, yang bersangkutan tengah dilakukan penjemputan oleh pihak penyidik. 

"Dan satu orang lagi ini sedang kita lakukan upaya penjemputan," ucap Harli. 

Sementara itu perihal status kedua hakim yang saat ini diperiksa, Harli mengatakan mereka masih berstatus sebagai saksi. 

Keduanya saat ini masih diperiksa secara intensif oleh para penyidik. 

"Masih Diperiksa secara intensif. Kalau ada perkembangan waktu dekat akan kita sampaikan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penaganan perkara di PN Jakarta Pusat. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain, serta menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

Baca juga: Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel Terendus dari Barang Bukti Perkara Ronald Tannur

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam. 

"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved