Senin, 6 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum? Segera Cek Saldo di KKS

Simak cara cek pencairan bansos PKH tahap 2 lewat HP, dilengkapi dengan cara cek penerima dan cek saldo Kartu Merah Putih.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PKH TAHAP 2 - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Simak cara cek pencairan bansos PKH tahap 2 lewat HP, dilengkapi dengan cara cek penerima dan cek saldo Kartu Merah Putih. 

Masyarakat dapat membawa Kartu Merah Putih ke ATM Bank Himbara terdekat seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Jika lokasi rumah jauh dari ATM, Anda bisa datang ke e-warong atau agen perbankan terdekat seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, dan Agen BTN.

Kemudian lakukan transaksi pengecekan saldo apakah bansos PKH tahap 2 sudah masuk ke rekening.

Jika sudah masuk ke rekening, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.

Atau jika bansos PKH tahap 2 disalurkan melalui kantor pos, Anda hanya perlu menanti undangan yang dibagikan oleh pengurus RW atau RT.

Undangan itu berisi pemberitahuan untuk mengambil dana bansos PKH tahap 2 periode April-Juni 2025.

Nominal Bansos PKH Tahap 2

PKH ditujukan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, dengan besaran bantuan yang bervariasi tergantung kategori Penerima Manfaat (KPM).

Berikut rincian besaran bansos PKH tahap 2:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat:Rp 225 ribu
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375 ribu
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500 ribu
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 600 ribu
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 600 ribu
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 750 ribu
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 750 ribu

Baca juga: Bansos PKH Cair Setelah Lebaran April 2025 di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Ceknya

Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Selain itu, penerima bisa menghubungi pengurus pendamping PKH untuk proses pencairan.

Agar bantuan sosial yang diterima benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh penerima bansos PKH

Simak hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai penerima manfaat PKH, dikutip dari Instagram Kemensos:

Yang Boleh Dilakukan Penerima PKH

  • Memenuhi kewajiban PKH seperti periksa kehamilan, posyandu, sekolah minimal hadir 85 persen, rawat lansia/disabilitas.
  • Menggunakan bantuan dengan bijak untuk keperluan pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, tambahan modal usaha.
  • Mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  • Menjaga Kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih dengan aman dan rahasiakan PIN.
  • Melaporkan perubahan data ke pendamping sosial.

Yang Tidak Boleh Dilakukan Penerima PKH

  • Tidak memenuhi kewajiban PKH, bantuan bisa dihentikan.
  • Menggunakan bantuan untuk hal konsumtif seperti membeli rokok, pulsa, kosmetik mahal, judi, dan membayar utang.
  • Memanipulasi data atau berbohong soal kondisi ekonomi.
  • Menjual atau memindahtangankan KKS ke orang lain.

Melakukan kekerasan dalam rumah tangga. PKH mendukung keluarga harmonis.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved