Kamis, 2 Oktober 2025

Mobil Esemka

Soal Jokowi Bakal Hadir atau Tidak saat Sidang Gugatan Mobil Esemka, PN Solo: Idealnya Harus Hadir

PN Solo buka suara terkait hadir atau tidaknya Jokowi dalam sidang perdana terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka pada 24 April 2025 mendatang.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudi
RUMAH PRESIDEN JOKOWI - Kediaman Presiden Joko Widodo di Jalan Kutai Nomor 1, Sumber, Solo, Jawa Tengah, telah berubah menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh masyarakat pada libur Lebaran 2025, khususnya pada 2-4 April. Wisatawan datang dengan harapan bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi yang juga berasal dari Solo. PN Solo buka suara terkait hadir atau tidaknya Jokowi dalam sidang perdana terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka pada 24 April 2025 mendatang. Humas PN Solo, Bambang Aryanto menuturkan idealnya Jokowi hadir saat sidang. Hal ini disampaikannya pada Kamis (10/4/2025) kemarin. 

Jokowi juga mengatakan gugatan yang dilayangkan kepadanya menjadi wujud seluruh warga negara sama di mata hukum.

"Semuanya sama di mata hukum. Ya, ada gugatan yang dilayani. Memang seluruh warga negara Indonesia," katanya.

Alasan Aufaa Gugat Jokowi soal Mobil Esemka

Sebelumnya, kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengungkapkan alasan kliennya menggugat Jokowi adalah karena merasa dirugikan setelah berharap besar dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pikap untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

Sigit mengatakan Aufaa telah berencana untuk membeli dua unit mobil Esemka tersebut.

"Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim," ungkap Sigit pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Sigit mengatakan kliennya menjadi salah satu calon pembeli yang turut ditawari mobil Esemka tersebut.

"Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan," jelasnya.

Setelah kliennya merasa dibohongi, Sigit mengatakan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta yang senilai dengan dua unit mobil yang akan dibelinya.

Di sisi lain, Sigit juga menjelaskan kliennya pernah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut pada 2021 lalu.

Sigit juga menambahkan pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi. Namun, ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.

"Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei," lanjut dia.

Namun, Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat dimana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.

"Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Akankah Hadir di Persidangan? Ini Kata PN Solo"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved