Miris, Pria di Jakbar Dikeroyok hingga Dikencingi Usai Dituduh Maling Sendal
Polda Metro Jaya menyebut korban dikeroyok setelah dituduh maling sebuah sendal di rumah warga.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sungguh malang nasib seorang pria berinisial DNS yang mendapat luka-luka di bagian kepala usai dikeroyok orang di sebuah rumah kosong di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut korban dikeroyok setelah dituduh maling sebuah sendal di rumah warga.
"Saat itu pelapor dituduh oleh satu pelaku yang bernama AT bahwa pelapor mencuri sandal di depan rumah warga," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Ayah dan Anak Keroyok Pengemudi Mobil di Cengkareng, Berujung Restorative Justice
Saat itu, kata Ade Ary, korban menyangkal karena memang tidak merasa mencuri sendal seperti apa yang dituduhkan.
Hal itu membuat pelaku yang diduga empat orang itu membawa ke sebuah rumah kosong dengan cara diseret oleh pelaku AT, B dan E.
"Setelah sampai di Rumah kosong tersebut, pelaku memukuli korban hingga korban mengalami luka memar pada bagian belakang kepala dan tangan pelapor disundut rokok pada bagian lengan tangan sebelah kanan oleh saudara AT," jelasnya.
Tak berhenti di situ, para pelaku pun membawa korban ke sebuah empang yang tak jauh dari rumah kosong tersebut.
"Saudara AT mengencingi pelapor di bagian badan pelapor yang pada saat itu disaksikan oleh saudara J dan selanjutnya pelaku meninggalkan pelapor di empang tersebut," tuturnya.
Setelah ditinggal, kata Ade Ary, korban dijemput oleh adiknya untuk dibawa pulang ke rumah dan membuat laporan polisi.
Baca juga: Sekelompok Pemuda Beratribut Perguruan Silat di Jombang Keroyok Pemuda Nganjuk
Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kasus ditangani Polsek Kalideres," jelasnya.
Posko Pengaduan Orang Hilang Pascademo, Polisi Sebut Belum Ada Laporan dari Warga |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Orang Hilang Nonstop 24 Jam |
![]() |
---|
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.