Kaesang Tutup Mulut Ditanya Soal Jokowi Digugat Warga Solo Gegara Mobil Esemka
Kaesang enggan jawab pertanyaan wartawan soal sang ayah, Jokowi yang kini digugat warga Solo terkait mobil Esemka.
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Kaesang Pangarep tutup mulut ketika ditanya soal warga Solo menggugat sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) soal mobil Esemka.
Momen itu terjadi ketika Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025).
Ditanya wartawan soal gugatan itu, putra ketiga Jokowi ini hanya menangkupkan tangan di depan dadanya.
Ia justru memilih bersalaman dengan beberapa orang untuk berpamitan tanpa merespons pertanyaan dari wartawan.
Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Massal Mobil Esemka Ditujukan ke Jokowi hingga Maruf Amin
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, namun juga menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.
Untuk pihak penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Jadwal Sidang Gugatan
Gugatan Perdata yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi terdaftar dan segera disidangkan.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengungkapkan, gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.
"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.
"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjut dia.
Baca juga: Aufaa yang Gugat Jokowi Soal Esemka Ternyata Adik dari Almas yang Muluskan Gibran Jadi Wapres
Bambang mengatakan, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," terang Bambang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.