Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsi, Sebut Siap Jalani Proses Hukum
Hasto Kristiyanto mengaku menghormati keputusan majelis hakim menolak nota keberatannya atau eksepsi terkait kasus suap Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menghormati keputusan majelis hakim menolak nota keberatannya atau eksepsi terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hal tersebut dikatakan Hasto setelah menjalani sidang pembacaan putusan sela terkait kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari yang dimiliki oleh terdakwa," kata Hasto kepada wartawan.
Hasto pun mengatakan, kesempatan eksepsi bagi dirinya sebagai terdakwa dianggap penting.
Pasalnya, menurut dia, hal itu sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat guna melihat aspek hukum berkeadilan.
Baca juga: Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Kasus Harun Masiku Tak Diterima Hakim
"Ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," jelasnya.
Tak hanya itu, Hasto juga merespons putusan hakim yang meminta agar penuntut umum melanjutkan kasus yang saat ini menjeratnya.
hasto pun mengaku siap menjalani proses sidang meski kata dia terdapat ketidakadilan dalam perkara yang saat ini menjeratnya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Pembuktian
"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan," katanya.
Seperti diketahui Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.