Yusril Sebut Hukuman Mati akan Ditempatkan sebagai Sanksi Pidana Bersifat Khusus, Ini Penjelasannya
Yusril menjelaskan hukuman mati akan ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan diberikan kepada terdakwa secara sangat hati-hati.
Editor:
Dewi Agustina
“Itulah maksud Presiden Prabowo, sebagai Presiden beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah," kata Yusril.
"Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah. Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” tutup Yusril.
Saat ini, pemerintah tengah merencanakan pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati, yang merupakan turunan dari KUHP Baru yang akan digunakan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Yusril mengatakan, dalam undang-undang tersebut, akan dijelaskan bagaimana kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan hukuman mati yang akan dilakukan terhadap narapidana apapun termasuk koruptor.
Sementara menanggapi tudingan ada standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA, Yusril menepisnya.
Ia memastikan tidak ada pemberlakuan standar ganda.
“Sama sekali tidak. Napi WNA itu dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak. Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas. Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorangpun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA," kata Yusril.
Yusril mengatakan, perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah.
Terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.
“Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkracht dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.(tribun network/ham/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.