Satu Pimpinan DPR RI Belum Lapor LHKPN ke KPK, Waktu Melapor Tinggal Tersisa Sehari
Empat dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersisa satu lagi pimpinan DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan penelusuran, satu pimpinan parlemen yang belum melaporkan adalah Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Tessa mengatakan belum menegur pihak yang belum lapor lantaran masih tersisa sehari lagi untuk melaporkan.
Baca juga: KPK Undur Tenggat Pelaporan LHKPN dari 31 Maret jadi 11 April
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," katanya.
Jelang batas akhir pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2024, KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya.
Adapun per 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor.
Baca juga: Intip LHKPN Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Harta Kekayaan yang Dilaporkan Rp14 Juta
"Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," kata Budi.
Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL.
Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi.
Secara rinci, dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.