Satu Pimpinan DPR RI Belum Lapor LHKPN ke KPK, Waktu Melapor Tinggal Tersisa Sehari
Empat dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Sementara, pada bidang legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, dimana 17.439 diantaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53%.
Kemudian pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 diantaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97%, sehingga hanya tujuh (7) PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain masih ada 981 PN/WL yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83%.
"Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," kata Budi.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: [email protected] dan Website: elhkpn.kpk.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.