KPK Undur Tenggat Pelaporan LHKPN dari 31 Maret jadi 11 April
KPK undur batas akhir pelaporan LHKPN Tahun 2024, dari 31 Maret 2025 jadi 11 April 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode tahun 2024.
Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, telah diundur menjadi 11 April 2025.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Rabu (2/4/2025).
"Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," sambungnya.
Dengan pengunduran batas akhir ini, kata Tessa, KPK berharap dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anak Istri Disorot Karena Hidup Mewah, Harta Kapolda Kalsel Belum Terendus, Tidak Lapor LHKPN
Selain itu, KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.
Di samping itu, KPK turut mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.
"LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," kata Tessa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.