MHI Soroti Fenomena WNA Bermasalah Masih Bisa Leluasa Bekerja di Indonesia
meski sudah ada aturannya, namun kenyataan di lapangan masih banyak tenaga kerja asing yang bermasalah yang masih bisa bekerja secara leluasa.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
HandOut/IST
TKA ASING - Direktur Eksekutif MHI, Wakil Kamal. Ia menyoroti maraknya kasus tenaga kerja asing ilegal di Indonesia yang dikarenakan penegakan hukum yang tidak tegas dan pengawasan yang lemah.
Jika atasannya sudah tidak komitmen, maka aparat penegak hukum di bawah juga akan mengikutinya.
“Dalam budaya kita di Indonesia ini, bawahan itu akan selalu mengikuti apa yang dilakukan atasannya,” ucap Wakil Kamal yang juga advokat ini.
Lebih jauh Wakil Kamal mengatakan, sistem pengawasan WNA saat ini harus terus diperkuat dan ditingkatkan.
Sehingga para pengawas ini tidak kongkalikong dengan WNA yang berniat menyalahi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Baca Juga
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker |
![]() |
---|
Menaker Dorong Pendidikan Vokasi sebagai Bekal Hadapi Green Jobs |
![]() |
---|
Sebelum Berangkat ke Korea Selatan, 400 Calon PMI Mendapat Pembekalan Terkait Perlindungan Jamsostek |
![]() |
---|
Strategi Produktivitas Nasional Jadi Langkah Menaker Tingkatkan Daya Saing Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.