Kemensos & Kementerian PAN-RB Bahas Tata Kelola Kelembagaan & Formasi Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat
Gus Ipul membahas mengenai tata kelola kelembagaan dan formasi tenaga pendidik Sekolah Rakyat dengan Kementerian PAN-RB.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membahas mengenai tata kelola kelembagaan dan formasi tenaga pendidik Sekolah Rakyat dengan Kementerian PAN-RB.
Rencananya Sekolah Rakyat akan segera dibuka pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Baca juga: Sekolah Rakyat 2025, Siswa Dapat Makan Bergizi Gratis
"Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB," kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya Gus Ipul juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota.
Hal ini dilakukan untuk mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Dirinya mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat.
Opsinya adalah diutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu, kemudian PPPK yang sudah mendapatkan penempatan. Selanjutnya melalui PPPK paruh waktu.
"Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap, dukungan SDM-nya juga memungkinkan bisa juga diberikan kepada penyelenggaraan sekolah," kata Gus Ipul.
Baca juga: Cak Imin: Murid Sekolah Rakyat Bakal Diajar oleh Guru ASN atau PPPK
Selain membahas status guru, pertemuan kali ini juga membahas terkait tata kelola kelembagaan.
Sekolah Rakyat ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025/2026, tepatnya pada Juli 2025.
Sementara itu, proses penerimaan peserta didik dan rekrutmen tenaga pendidik akan dimulai pada April 2025.
Peserta didik akan diseleksi melalui berbagai tahapan, termasuk seleksi administratif, di mana anak-anak yang berhak mendaftar adalah mereka yang termasuk dalam Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selanjutnya, calon siswa akan menjalani tes potensi akademik, psikotes, kunjungan rumah (home visit), wawancara dengan orang tua, serta pemeriksaan kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.