Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi dokter PPDS Unpad melakukan dugaan rudapaksa.

Rizki Sandi Saputra
ANGGOTA DPR - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Ia mengecam keras aksi dokter PPDS Unpad melakukan dugaan rudapaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

“Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kecelakaan antara KA Jenggala Vs Truk yang Menewaskan Asisten Masinis

Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

“Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

“Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

Baca juga: Motif Dokter PPDS Unpad di RSHS Pakai Bius untuk Rudapaksa Terkuak, Pelaku Ternyata Idap Somnophilia

Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved