Senin, 29 September 2025

Lebaran 2025

Dedi Mulyadi Temukan Sosok  'Penyunat' Hak Sopir Angkot di Puncak: yang Minta Uangnya Pak Haryandi?

Nandar diminta Dedi Mulyadi mengungkapkan kronologi kasus pemotongan insentif dari Pemprov Jawa Barat atas liburnya sopir angkot di kawasan Puncak.

TribunBengkulu.com
UANG SOPIR DISUNAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya membongkar kasus pemotongan insentif untuk para sopir angkot, lewat informasi yang didapat dari Nandar. 

"Bapak sekretaris DPC minta pada bapak untuk berkoordinasi dengan sopir-sopir, dan kemudian agar dikumpulkan uang koordinasi betul? Berapa itu Bapak Haryandi minta uang koordinasinya?" tanya Dedi Mulyadi lagi.

Nandar pun terus terang kepada Dedi Mulyadi

Dirinya menyebutkan Haryandi meminta setiap sopir menyetorkan uang sebesar Rp 200.000. 

"Waktu itu dia katanya ya kalau bisa sih sampai 200.000," ungkap Nandar.

"Yang kerja Bapak? Yang minta uang koordinasinya Pak Haryandi?" ujar Dedi Mulyadi di akhir video.

Polisi Diminta Periksa Kasus Pemotongan Uang Kompensasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus pemotongan uang kompensasi yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat kepada sopir angkot.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah sopir angkot di Kabupaten Bogor melaporkan bahwa uang kompensasi sebesar Rp 1 juta yang seharusnya mereka terima dipotong oleh oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Pengakuan Sopir Angkot

Sopir angkot mengaku bahwa oknum Dishub melakukan pemotongan sebesar Rp 200.000 per orang dari uang kompensasi tersebut.

Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya penyelidikan untuk menemukan kebenaran di balik kasus ini.

"Saya sudah telepon Kapolres Bogor untuk memeriksa dan memastikan alur yang benar," ungkapnya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya pada Minggu, 6 April 2025.

Respons Dishub Kabupaten Bogor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, awalnya membantah adanya pemotongan uang kompensasi.

Ia menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam pemberian uang dari sopir angkot kepada Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan