YLBHI Kritisi Perpol Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pengawasan Terhadap Jurnalis Asing dan Peneliti
YLBHI mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing.
Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan administratif yang dimaksud adalah permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.
Kemudian, kepolisian berwenang penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
Adapun lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.