Kamis, 2 Oktober 2025

YLBHI Kritisi Perpol Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pengawasan Terhadap Jurnalis Asing dan Peneliti

YLBHI mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan revisi UU TNI di Gedung YLBHI Jakarta pada Senin (17/3/2025). YLBHI mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing.

Di mana dalam aturan itu mengatur pengawasan terhadap jurnalis asing dan peneliti yang meliput di Indonesia.

Baca juga: RUU TNI Disahkan, YLBHI Klaim Parpol di DPR RI Ikuti Selera Penguasa: Selayak Kerbau Dicucuk Hidung

"YLBHI melihat bahwa Perpol ini melanggar prinsip kebebasan pers, merusak sendi demokrasi dan bertentangan UU Pers dan UU Penyiaran," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur, dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).

Kata Isnur, kepolisian tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk jurnalis asing. 

Apalagi menerbitkan dalam bentuk Peraturan Polisi yang mengatur untuk urusan internal kepolisian. 

"Pengaturan mengenai perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," katanya.

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia, perizinan kegiatan kerja-kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Menkomdigi). 

Pengaturan terkait pers asing juga telah diatur dalam UU Pers di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil. 

"Maka dengan ini jelas Perpol 3/2005 bertentangan dan tumpang tindih dengan UU Pers dan UU Penyiaran. Kepolisian mengambil alih secara sendiri kewenangan Dewan Pers dan Menteri Kominfo/Menkomdigi, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan prinsip negara hukum dan keadilan," ujar Isnur.

Isnur mengatakan dalam konteks penghormatan dan perlindungan hak atas informasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan juga Indonesia sebagai negara demokrasi, Peraturan Polisi ini juga jelas semakin menambah pelanggaran dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi. 

Perpol ini akan mengancam kebebasan pers, dan juga mengancam usaha mendapatkan kepercayaan dunia Internasional terhadap Indonesia. 

"YLBHI mendesak agar Kapolri segera mencabut dan membatalkan Perpol ini, dan tidak menerbitkan peraturan-peraturan serupa yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menghormati hak asasi manusia," ujar Isnur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Perpol tersebut diteken Kapolri pada 10 Maret 2025.

Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum.

Pasal kontroversial yang disorot antara lain Pasal 4 dan Pasal 5. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved