Reaksi Dedi Mulyadi Terhadap Kades Yang Minta THR Rp 165 Juta
Reaksi keras Dedi Mulyadi terhadap Kades Ade yang minta THR Rp 165 juta!
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) viral setelah diduga meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 165 juta kepada perusahaan lokal.
Ia adalah Kades Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ade Endang Saripudin.
Permintaan ini terungkap melalui surat berkop Pemerintah Desa yang beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut, Kades Ade menjelaskan bahwa dana THR itu akan digunakan untuk berbagai keperluan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulisnya.
Rincian Permintaan THR
Rincian permintaan THR tersebut meliputi:
- Bingkisan: Rp 30 juta
- Uang saku THR: Rp 100 juta
- Kain sarung: Rp 20 juta
- Konsumsi: Rp 5 juta
- Penceramah: Rp 1,5 juta
Baca juga: Sosok Ade Endang, Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta, Punya Jejak Digital di Akun Wanita Seksi
- Pembaca ayat suci Al Quran: Rp 1,5 juta
- Sewa sound system: Rp 2 juta
- Biaya tidak terduga: Rp 5 juta
Surat permintaan THR tersebut juga dilengkapi dengan undangan acara halalbihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025.
Reaksi Gubernur Dedi Mulyadi
Menanggapi viralnya permintaan THR tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap Kades Ade.
Ia menilai bahwa tindakan ini setara dengan perilaku preman yang harus ditindak oleh pihak berwenang.
"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak, kan ditahan."
"Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk diberi gratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," ujarnya di Bandung, Minggu (30/3/2025).
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa permintaan maaf dari Kades tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia menginginkan langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Dari sisi otoritas, kewenangan SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek, kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," tegasnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.