Rabu, 1 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2025

Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut ini aturan dan sanksi penggunaan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Rizki S
ILUSTRASI MOBIL DINAS - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut ini aturan penggunaan pelat merah untuk aktivitas. Pemerintah mengatur penggunaan pelat nomor merah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005. 

Dedi Mulyadi sudah menegur yang bersangkutan karena ASN yang diberi kendaraan dinas rata-rata adalah pejabat eselon II dan III yang seharusnya nominal tunjangan cukup untuk membeli mobil.

Jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, dapat berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara jika kendaraan itu mengalami masalah.

"Gimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi resiko, itu negara loh keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik

Dia menjelaskan fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari aset negara. Itu artinya, mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik. 

“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Wamendagri Bima.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved