Mudik Lebaran 2025
Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut ini aturan dan sanksi penggunaan.
Editor:
Glery Lazuardi
Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.
Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.
Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.
Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 202
Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran sedang menjadi bahan perbincangan.
Hal ini setelah Wali Kota Depok, Supian Sauri mengizinkan ASN di Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Dia beralasan mobil dinas yang digunakan untuk mudik merupakan bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.
"Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," kata Supian.
Namun Dedi Mulyadi dan Kemendagri melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Dalam pernyatannya, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan yang disampaikan Wali Kota Depok tersebut keliru dan berpotensi merugikan negara.
“Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik, tidak untuk kepentingan yang lain," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.