Senin, 29 September 2025

Kronologi Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik di Penerbangan Garuda Rute Jakarta-Medan

Kronologi penumpang hisap rokok elektrik di pesawat Garuda Indonesia terungkap! video viral di media sosial.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/a prianggoro
PENUMPANG PESAWAT MEROKOK - Pesawat Garuda mendarat di Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (22/8/2016). Kronologi penumpang hisap rokok elektrik di pesawat Garuda Indonesia, berangkat dari Jakarta Soekarno-Hatta menuju Medan Kualanamu pada Kamis, 27 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Video seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia yang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat menjadi viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi pada penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 yang berangkat dari Jakarta Soekarno-Hatta menuju Medan Kualanamu pada Kamis, 27 Maret 2025.

Tanggapan Garuda Indonesia

Menanggapi insiden tersebut, Garuda Indonesia menyatakan penyesalan atas tindakan penumpang yang melanggar aturan.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius.

“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025), dilansir Kompas.com.

Ia juga mengimbau penumpang untuk mematuhi peraturan demi menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat penumpang tersebut kedapatan merokok elektrik.

Awak pesawat kemudian memberikan teguran verbal sebanyak dua kali sesuai prosedur penanganan penumpang yang mengganggu.

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu. 

Baca juga: Viral Pria Diamuk Massa karena Ketahuan Curi Speaker di Palembang, Pakaiannya Dilucuti Warga

Hal tersebut, dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional. 

“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ungkap Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu.

Aturan Menggunakan Rokok Elektrik di Pesawat

Menurut Wamildan, meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.

Aturan mengenai ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024. 

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan membawa rokok elektrik:

- Penumpang hanya diizinkan membawa satu unit rokok elektrik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan