Kronologi Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik di Penerbangan Garuda Rute Jakarta-Medan
Kronologi penumpang hisap rokok elektrik di pesawat Garuda Indonesia terungkap! video viral di media sosial.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Video seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia yang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat menjadi viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 yang berangkat dari Jakarta Soekarno-Hatta menuju Medan Kualanamu pada Kamis, 27 Maret 2025.
Tanggapan Garuda Indonesia
Menanggapi insiden tersebut, Garuda Indonesia menyatakan penyesalan atas tindakan penumpang yang melanggar aturan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius.
“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025), dilansir Kompas.com.
Ia juga mengimbau penumpang untuk mematuhi peraturan demi menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat penumpang tersebut kedapatan merokok elektrik.
Awak pesawat kemudian memberikan teguran verbal sebanyak dua kali sesuai prosedur penanganan penumpang yang mengganggu.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.
Baca juga: Viral Pria Diamuk Massa karena Ketahuan Curi Speaker di Palembang, Pakaiannya Dilucuti Warga
Hal tersebut, dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ungkap Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu.
Aturan Menggunakan Rokok Elektrik di Pesawat
Menurut Wamildan, meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.
Aturan mengenai ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan membawa rokok elektrik:
- Penumpang hanya diizinkan membawa satu unit rokok elektrik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.