Kamis, 2 Oktober 2025

DPR Dukung Usulan Penghapusan SKCK, Dianggap Bebani Masyarakat hingga Langgar HAM

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat ini keberadaan SKCK sudah tak lagi diperlukan, selain itu tak memberikan dampak PNBP signifikan

Editor: Nuryanti
Tribunnews/Chaerul Umam
POLEMIK SKCK - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mendukung penghapusan SKCK, hal itu diungkapkannya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/3/2025). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah kementeriannya melakukan kajian akademis dan praktik di lapangan seperti ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

Data yang didapat,  bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan karena persyaratan SKCK.

Akibatnya, mereka berisiko kembali melakukan tindakan kriminal sehingga meningkatkan angka residivisme.

“Kami menemukan banyak mantan narapidana yang sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga mereka akhirnya kembali ke jalur kriminal karena keterbatasan ekonomi."

"SKCK yang menyatakan status pernah dipidana menjadi penghambat utama mereka,” ujar Nicholay, Senin (24/3/2025) dilansir TribunGorontalo.com.

Kementerian HAM juga mendorong perusahaan dan instansi untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana, agar proses reintegrasi sosial berjalan lebih baik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Menteri HAM Usul Hapus SKCK, DPR Dukung, Polri Beri Respons Tegas

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved