DPR Dukung Usulan Penghapusan SKCK, Dianggap Bebani Masyarakat hingga Langgar HAM
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat ini keberadaan SKCK sudah tak lagi diperlukan, selain itu tak memberikan dampak PNBP signifikan
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah kementeriannya melakukan kajian akademis dan praktik di lapangan seperti ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
Data yang didapat, bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan karena persyaratan SKCK.
Akibatnya, mereka berisiko kembali melakukan tindakan kriminal sehingga meningkatkan angka residivisme.
“Kami menemukan banyak mantan narapidana yang sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga mereka akhirnya kembali ke jalur kriminal karena keterbatasan ekonomi."
"SKCK yang menyatakan status pernah dipidana menjadi penghambat utama mereka,” ujar Nicholay, Senin (24/3/2025) dilansir TribunGorontalo.com.
Kementerian HAM juga mendorong perusahaan dan instansi untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana, agar proses reintegrasi sosial berjalan lebih baik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Menteri HAM Usul Hapus SKCK, DPR Dukung, Polri Beri Respons Tegas
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.