Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

2 Prajurit Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya 3 Polisi, Mabes TNI: Hukum Saja, Kalau Perlu Pecat

Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberi petunjuk terkait proses penegakan hukum kasus tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Kolase Tribunnews.com
PELAKU PENEMBAKAN DAN JUDI - Tampang Peltu Lubis (kiri) dan Kopka Basarsyah (kanan) saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) kemarin. Mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka judi sabung ayam, sedangkan Kopka Basaryah tersangka pembunuhan dan kepemilikan senjata. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua prajurit TNI telah ditetapkan tersangka oleh Polisi Militer TNI AD dalam kasus tewasnya tiga anggota kepolisian dalam penggerebakan lokasi judi sabung ayam di wilayah Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

Tersangka pertama yakni Kopka Basarsyah yang disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan kepemilikan senjata api.

Baca juga: Tangis Anak AKP Anumerta Lusiyanto Pecah, Tak Kuasa Ayahnya Difitnah Soal Setoran Judi Sabung Ayam

Tersangka kedua yakni Peltu Lubis yang disangkakan melanggar pasal terkait perjudian.

Merespons hal tersebut, Markas Besar TNI angkat bicara.

Baca juga: Saat Kapolsek Terkapar, Aipda Petrus Sempat Memohon kepada Kopka Basar yang Justru Dibalas Tembakan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberi petunjuk terkait proses penegakan hukum kasus tersebut.

"Masalah proses hukum yang di Lampung ya, artinya kan kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya.  Petunjuk dari Panglima TNI kita ikuti saja, proses investigasi, penyelidikan, kan belum selesai," ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

Ia mengatakan apabila nantinya kedua prajurit tersebut telah terbukti bersalah, maka akan dihukum seberat-beratnya.

Kristomei juga menegaskan TNI tidak akan melindungi prajurit yang melanggar hukum.

"Sudah jelas kalau Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, ya kita proses. Ngapain takut, kalau perlu pecat, pecat. Kan yang daftar jadi prajurit TNI banyak, hari ini aja yang dilantik (perwira karier) segitu banyaknya, 805 orang. Yang daftar ribuan. Jadi ngapain melindungi yang jelek. Sudah hukum saja. Lah banyak yang daftar kok," pungkas dia.

Baca juga: Penampakan Senjata Api Laras Panjang yang Digunakan Kopka Basarsyah Tembak 3 Polisi Tanpa Ampun

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut tiga orang polisi gugur dalam tugas saat penggerebakan tersebut.

Ketiga polisi tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved