Polisi Gugur Ditembak di Lampung
2 Prajurit Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya 3 Polisi, Mabes TNI: Hukum Saja, Kalau Perlu Pecat
Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberi petunjuk terkait proses penegakan hukum kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua prajurit TNI telah ditetapkan tersangka oleh Polisi Militer TNI AD dalam kasus tewasnya tiga anggota kepolisian dalam penggerebakan lokasi judi sabung ayam di wilayah Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).
Tersangka pertama yakni Kopka Basarsyah yang disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan kepemilikan senjata api.
Baca juga: Tangis Anak AKP Anumerta Lusiyanto Pecah, Tak Kuasa Ayahnya Difitnah Soal Setoran Judi Sabung Ayam
Tersangka kedua yakni Peltu Lubis yang disangkakan melanggar pasal terkait perjudian.
Merespons hal tersebut, Markas Besar TNI angkat bicara.
Baca juga: Saat Kapolsek Terkapar, Aipda Petrus Sempat Memohon kepada Kopka Basar yang Justru Dibalas Tembakan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberi petunjuk terkait proses penegakan hukum kasus tersebut.
"Masalah proses hukum yang di Lampung ya, artinya kan kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya. Petunjuk dari Panglima TNI kita ikuti saja, proses investigasi, penyelidikan, kan belum selesai," ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
Ia mengatakan apabila nantinya kedua prajurit tersebut telah terbukti bersalah, maka akan dihukum seberat-beratnya.
Kristomei juga menegaskan TNI tidak akan melindungi prajurit yang melanggar hukum.
"Sudah jelas kalau Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, ya kita proses. Ngapain takut, kalau perlu pecat, pecat. Kan yang daftar jadi prajurit TNI banyak, hari ini aja yang dilantik (perwira karier) segitu banyaknya, 805 orang. Yang daftar ribuan. Jadi ngapain melindungi yang jelek. Sudah hukum saja. Lah banyak yang daftar kok," pungkas dia.
Baca juga: Penampakan Senjata Api Laras Panjang yang Digunakan Kopka Basarsyah Tembak 3 Polisi Tanpa Ampun
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut tiga orang polisi gugur dalam tugas saat penggerebakan tersebut.
Ketiga polisi tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.