Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Lanjutan, Pendukung Hasto Kenakan Kaus Tolak Pembungkaman Politik dengan Dalih Korupsi

Sejumlah pendukung Hasto Kristiyanto pakai kaus hitam bertuliskan Tolak! Pembungkaman politik dengan dalih korupsi" dan #HastoTahananPolitik

Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sejumlah pendukung Hasto Kristiyanto hadir dalam sidang lanjutan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2025). Lebih dari lima orang pendukung Hasto mengenakan pakaian bertuliskan "Tolak! Pembungkaman politik dengan dalih korupsi". (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (27/3/2025) hari ini.

Pantauan Tribunnews.com, sidang beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Hasto hadir mengenakan setelan jas hitam.

Dia hadir didampingi sang istri, Maria Stefani Ekowati dan beberapa kerabatnya.

Selain itu, ada juga sejumlah pendukung Hasto Kristiyanto yang hadir. 
Mereka mengenakan kaus warna hitam dengan sablon merah di punggung.

Sablon merah tersebut bertuliskan "Tolak! Pembungkaman politik dengan dalih korupsi" dan #HastoTahananPolitik

Sekitar lebih dari lima orang mengenakan pakaian itu.

Baca juga: Sidang Eksepsi, Hasto Akui Dapat Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi oleh PDIP, Diancam Ditersangkakan

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, menyatakan terdapat operasi 5 M yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut kasus suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini menjeratnya. 

Adapun hal ini Hasto ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

Hasto menuturkan bahwa operasi 5M yang dilakukan KPK dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. 

"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," ucap Hasto di ruang sidang.

Terkait hal ini mulanya Hasto menceritakan bahwa dirinya pada 10 Juni 2024 diperiksa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk mengusut kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku

Namun saat pemeriksaan itu, Hasto mengaku justru hanya didiamkan di ruang pemeriksaan selama tiga jam. 

Usut punya usut Hasto pun menilai bahwa pemeriksaan terhadapnya hanya sebagai kedok dari KPK yang pada dasarnya untuk merampas barang pribadi milik Kusnadi Staf pribadinya.

"Ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ujar Hasto. 

Baca juga: Pengacara Hasto Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Sekjen PDIP, Singgung Abuse of Power

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved