Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Ditangkap: Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara
Fani ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi penyedia anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar. Dia terancam 12 tahun penjara.
Sementara, sanksi pemecatan terhadap Fajar dilakukan lewat sidang KKEP yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, Fajar mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Trunoyudo.
Sebagian artikel telah tayang di Pos Kupang dengan judul "Polda NTT Tetapkan Wanita Berinisial F Tersangka, Bawa Anak 5 Tahun untuk Dicabuli AKBP Fajar Lukman"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kupang/Alfons Nedabang/Oby Lewanmeru)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.