Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Ditangkap: Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara

Fani ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi penyedia anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar. Dia terancam 12 tahun penjara.

WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. Fani ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi penyedia anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar. Dia terancam 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, pada Selasa (26/3/2025). Patar mengatakan modus Fani untuk mengantarkan korban ke Fajar adalah dengan dalih makan dan jalan-jalan. 

Sementara, sanksi pemecatan terhadap Fajar dilakukan lewat sidang KKEP yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Kendati demikian, Fajar mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan tersebut.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Trunoyudo.

Sebagian artikel telah tayang di Pos Kupang dengan judul "Polda NTT Tetapkan Wanita Berinisial F Tersangka, Bawa Anak 5 Tahun untuk Dicabuli AKBP Fajar Lukman"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kupang/Alfons Nedabang/Oby Lewanmeru)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved