Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Ditangkap: Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara

Fani ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi penyedia anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar. Dia terancam 12 tahun penjara.

WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. Fani ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi penyedia anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar. Dia terancam 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, pada Selasa (26/3/2025). Patar mengatakan modus Fani untuk mengantarkan korban ke Fajar adalah dengan dalih makan dan jalan-jalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dia berinisial F alias Stefani alias Fani (20) dan kini telah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari Pos Kupang, penetapan tersangka terhadap Fani telah dilakukan sejak Senin (24/3/2025).

"FWLS kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Patar menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fani masih tercatat sebagai mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Selain itu, dia juga mengenal korban dan orang tuanya, termasuk dengan Fajar.

Patar mengungkapkan Fani berperan dalam membawa korban yaitu anak berusia lima tahun untuk disetubuhi oleh Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang, pada 11 Juni 2024 lalu.

Tersangka menggunakan modus yaitu membawa korban dari tempat tinggalnya dengan dalih mengajak makan dan jalan-jalan.

Lalu, setelah korban lelah dan tertidur, Fani membawanya ke Hotel Kristal untuk disetubuhi Fajar.

Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu

Patar mengatakan saat Fajar melakukan aksi bejatnya, Fani menunggu di kolam renang hotel.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.

Setelah itu, bocah tersebut terbangun sekitar pukul 21.00 WITA dan Fani diminta oleh Fajar untuk mengantarkan korban ke rumahnya.

Fani pun memperoleh upah sebesar Rp3 juta dari Fajar. Sementara, korban diberi uang oleh Fani sebesar Rp100 ribu.

Sesampainya di rumah, tersangka menyuruh korban agar tidak menceritakan kejadian apapun yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar.

Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved