Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Mahasiswi Jual Bocah Rp 3 Juta ke Eks Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka
Mahasiswi di Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ia berperan menyediakan korban
Kini, setelah kasus ini terbongkar, F ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar.
F pun dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun," kata Patar.
Adapun, AKBP Fajar sudah lebih dulu diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Kasus Dirampungkan Transparan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polda NTT dan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang menjerat seorang Kapolres ini.
Pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan berpihak pada keadilan bagi para korban.
"Kami masih melakukan proses pemantauan dan belum bisa memberikan kesimpulan, tapi kami dorong Polda NTT dan Polri untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini," ujar Uli, Rabu (26/3/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.
Komnas HAM juga selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang untuk menjamin pemulihan bagi para korban.
Termasuk menyiapkan layanan pemulihan seperti pendampingan psikologis dan layanan kesehatan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Komnas HAM Dorong Polda NTT dan Polri Transparan dalam Kasus Eks Kapolres Ngada
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)(Kompas.com/Sigiranus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.