Revisi UU TNI
Mabes TNI Minta Masyarakat Tak Khawatir Militer Ambil Alih Pekerjaan Sipil usai Revisi UU TNI
Ia juga menekankan TNI tidak ingin menjadi lembaga "super body". Justru menurutnya revisi UU TNI mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan dan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI menanggapi kekhawatiran masyarakat atas revisi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan, terutama mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga sipil.
TNI memastikan bahwa revisi ini tidak akan menyebabkan prajurit mengambil alih posisi pekerjaan yang seharusnya dijalankan oleh pegawai sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa sebelum disahkannya revisi UU TNI, penempatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil dilakukan atas permintaan instansi terkait. TNI kemudian melakukan assessment terhadap prajurit yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut, sebelum menyerahkan kandidat kepada kementerian atau lembaga untuk penilaian lebih lanjut.
"Ini adalah bentuk kerjasama antara TNI dan instansi sipil. Kami tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya dikerjakan oleh pegawai sipil," kata Kristomei dalam Webinar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).
Kristomei menegaskan bahwa doktrin TNI tetap mengutamakan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan 8 Wajib TNI, tanpa mengesampingkan peran dan pekerjaan yang sudah dijalankan oleh ASN. Ia juga mengingatkan bahwa TNI bertujuan untuk memastikan prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga sipil dapat membawa nama baik institusi.
"Nama baik TNI harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin prajurit kami tidak dapat memenuhi harapan lembaga atau kementerian yang membutuhkan mereka," tambah Kristomei.
Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Bahas Revisi UU Polri secara Terbuka
Mengatasi kekhawatiran mahasiswa tentang lapangan pekerjaan, Kristomei memastikan bahwa prajurit yang baru lulus dari Akademi Militer atau Secaba tidak akan ditempatkan di posisi-posisi sipil, melainkan hanya di posisi yang membutuhkan keahlian manajerial.
"Tidak akan lulusan akademi militer atau lulusan secaba itu, masuk untuk menempati posisi-posisi di kementerian atau lembaga. Tidak akan. Dan ngapain juga TNI, 4 tahun dia didik di akademi militer, tiba-tiba masuk ke kementerian. Sayang, ngapain 4 tahun di sana? Mendingan saya kuliah saja, sehingga saya punya keahlian tersendiri, saya bisa masuk ke institusi sipil," katanya.
Ia juga menekankan TNI tidak ingin menjadi lembaga "super body".
Justru menurutnya revisi UU TNI mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan dan tidak boleh dikerjakan oleh TNI.
"Do and don't-nya jelas, garisnya sudah jelas. 14 kementerian atau lembaga yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini. Sisanya kalau memang ada kementerian atau lembaga lain yang butuh, ya prajuritnya harus pensiun atau mengundurkan diri," ungkap dia.
Baca juga: Liput Demo UU TNI, Jurnalis di Surabaya Dianiaya Anggota Polisi, Dipaksa Hapus Video Pemukulan
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa revisi UU TNI justru mempertegas batasan mengenai posisi yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Hanya 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan menerima prajurit aktif, sementara di luar itu, prajurit yang ingin bekerja di sektor sipil harus pensiun atau mengundurkan diri.
Meskipun demikian, revisi UU TNI masih menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil, yang khawatir tentang potensi kecemburuan antara ASN dan prajurit TNI yang ditempatkan di posisi sipil. Kritik juga muncul terkait pasal mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
TNI pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa revisi ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan kerjasama antara TNI dan lembaga sipil tanpa mengganggu peran serta integritas masing-masing pihak.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.