Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Periksa Karyawan Swasta di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
KPK periksa karyawan Swasta Viady Sutojo di kasus dugaan korupsi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi bernama Viady Sutojo.
Viady dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama VS, Karyawan Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Dalam kasus tersebut KPK menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Harun Masiku masih berstatus sebagai buron sejak 2020.
Baca juga: Sidang Eksepsi, Hasto Akui Dapat Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi oleh PDIP, Diancam Ditersangkakan
Sementara Hasto Kristiyanto sudah didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg PAW DPR 2019–2024.
Jumlah suapnya 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
Sedangkan Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.