Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Periksa Karyawan Swasta di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK periksa karyawan Swasta Viady Sutojo di kasus dugaan korupsi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. 

Kolase Tribunnews.com
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Foto terbaru Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK. KPK periksa karyawan Swasta Viady Sutojo di kasus dugaan korupsi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi bernama Viady Sutojo.

Viady dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama VS, Karyawan Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Dalam kasus tersebut KPK menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Harun Masiku masih berstatus sebagai buron sejak 2020.

Baca juga: Sidang Eksepsi, Hasto Akui Dapat Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi oleh PDIP, Diancam Ditersangkakan

Sementara Hasto Kristiyanto sudah didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg PAW DPR 2019–2024.

Jumlah suapnya 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Sedangkan Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved